BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Penulisan
Hak Asasi
Manusia(HAM) merupakan hak-hak yang dimiliki manusia
sejak ia lahir yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat
siapapun. Hak-hak ini berisi tentang kesamaan atau keselarasan tanpa membeda-bedakan
suku, golongan, keturunanan, jabatan dan lain sebagainya antara setiap manusia
yang hakikatnya adalah sama-sama makhluk ciptaan Tuhan.
Jika kita
melihat perkembangan HAM di Negara ini ternyata masih banyak pelanggaran HAM
yang sering kita temui. Mulai dari pelanggaran kecil yang berkaitan dengan
norma hingga pelanggaran HAM besar yang bersifat kriminal dan menyangkut soal
keselamatan jiwa. Untuk menyelesaikan masalah ini perlu adanya keseriusan dari
pemerintah menangani pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dan menghukum
individu atau oknum terbukti melakukan pelanggaran HAM. Selain itu masyarakat
juga perlu mengerti tentang HAM dan turut menegakkan HAM mulai dari lingkungan
sosial tempat mereka tinggal hingga nantinya akan terbetuk penegakan HAM
tingkat nasional.
Adapun contoh
dari pelanggaran HAM di Indonesia adalah kasus Munir.Kasus Munir menjelaskan
bahwa Hak warga Negara untuk memperoleh kebenaran belum dipenuhi oleh
pemerintah.Oleh karena itu, penulis mengambil judul “Pelanggaran HAM yang Tak Kunjung Usai”.
1.2 Rumusan Masalah
Masalah-masalah
yang akan dibahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
- Apa yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia dan UU nomor berapa yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia?
- Kasus seperti apa yang termasuk pelanggaran Hak Asasi Manusia?
- Mengapa pelanggaran Hak Asasi Manusia tak kunjung usai?
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan
ditulisnya makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Untuk mengetahui Hak Asasi Manusia dan
Undang-Undangnya.
2.
Untuk mengetahui kasus yang berkaitan dengan
pelanggaran Hak Asasi Manusia.
3.
Untuk mengetahui penyebab terjadinya pelanggaran Hak
Asasi Manusia dan solusinya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Hak Asasi Manusia
2.1.1 Pengertian
Hak Asasi Manusia
Menurut UU No.
39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia mendefinisikan hak asasi manusia
sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Menurut Suproatnoko (2008;125), hak
asasi manusia adalah hak dasar milik manusia, bersifat universal sebagai
karunia Tuhan Yang Maha Esa sejak hidup dalam kandungan atau rahim, dan hak
kodrati atau asasi yang tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia
itu sendiri.
2.1.2 Hak Asasi
Manusia dalam UU No. 39 Tahun 1999
Hak asasi manusia di Indonesia
didasarkan pada falsafah dan ideology pancasila, pembukaan UUD 1945, batang
tubuh UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia, dan UU No. 26
Tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia.
UU No. 39 Tahun 1999 mencantumkan
asas-asas dasar hak asasi manusia diantaranya:
Beberapa asas
dasar hak asasi manusia yang tercantum dalam UU No. 39 Tahun 1999 adalah:
a.
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan dan perlakuan hokum yang adil serta mendapat kepastian hokum dan
perlakuan yang sama di depan hukum.
b.
Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia
dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.
c.
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan
pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak
untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, hak untuk tidak
dituntut atas dasar hokum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang
tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun.
d.
Setiap orang diakui sebagai pribadi yang berhak
menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan
martabat kemanusiaannya di depan hukum.
e.
Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan
yang adil dan pengadilan yang objektif dan tidak berpihak.
Secara
operasional hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia Indonesia dalam UU
No. 39 Tahun 1999 meliputi:
a.
Hak hidup (Pasal 9),
b.
Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan (Pasal 10),
c.
Hak mengembangkan diri (Pasal 11-16),
d.
Hak memperoleh keadilan (Pasal 17-19),
e.
Hak atas kebebasan pribadi (Pasal 20-27),
f.
Hak atas rasa aman (Pasal 28-35),
g.
Hak atas kesejahteraan (Pasal 36-42),
h.
Hak turut serta dalam pemerintah (Pasal 43-44),
i.
Hak wanita (Pasal 45-51), dan
j.
Hak anak (Pasal 52-66)
Pelaksanaan hak asasi manusia juga menyangkut hal-hal yang berkaitan
dengan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah, yaitu:
a.
Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati,
melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam
undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hokum internasional
tentang hak asasi manusia yang diterima
oleh Negara Republik Indonesia.
b.
Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah meliputi
langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, social,
budaya, pertahanan-keamanan negara, dan bidang lain.
c.
Hak dan kebebasan yang diatur dalam undang-undang ini
hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk
menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan
dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa.
d.
Tidak satu ketentuan pun dalam undang-undang ini boleh
diartikan bahwa pemerintah, partai politik, golongan, atau pihak mana pun
dibenarkan mengurangi, merusak, atau menghapuskan hak asasi manusia atau
kebebasan dasar yang diatur dalam undang-undang.
2.2 Kasus Pelanggaran HAM
Adapun contoh kasus pelanggaran HAM di
Indonesia adalah kasus Munir sang pejuang Hak Asasi Manusia.Ia lahir di Malang, Jawa Timur pada tanggal 8 Desember 1965
tepatnya di Kota Batu.Munir merupakan seorang aktivis dan pejuang HAM
IndonesiaMunir mendirikan Komosi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan
(KontraS).
Berikut adalah kronologis pembunuhan Munir hingga proses pengadilan
tersangka pembunuh Munir.
Pada 6 September 2004 Munir menuju Amsterdam untuk melanjutkan studi
program master (S2) di Universitas Utrecth Belanda.Munir naik pesawat Garuda
Indonesia GA-974 pada pukul 21.55 WIB menuju Singapura untuk kemudian transit
di Singapura dan terbang kembali ke Amsterdam.Tiba di Singapura pada pukul
00.40 waktu Singapura.Kemudian pukul 01.50 waktu Singapura Munir kembali
terbang dan menuju Amsterdam.Tiga jam setelah pesawat GA-974 take off dari
Singapura, awak kabin melaporkan kepada pilot Pantun Matondang bahwa seorang
penumpang bernama Munir yang duduk di kursi nomor 40 G menderita sakit. Munir
bolak balik ke toilet. Pilot meminta awak kabin untuk terus memonitor kondisi
Munir. Munir pun dipindahkan duduk di sebelah seorang penumpang yang kebetulan
berprofesi dokter yang juga berusaha menolongnya.Penerbangan menuju Amsterdam
menempuh waktu 12 jam. Namun dua jam sebelum mendarat 7 September 2004, pukul
08.10 waktu Amsterdam di bandara Schipol Amsterdam, saat diperiksa, Munir telah
meninggal dunia.Pada tanggal 12 November 2004 dikeluarkan kabar bahwa polisi
Belanda (Institut Forensik Belanda) menemukan jejak-jejak senyawa arsenikum
setelah otopsi.Hal ini juga dikonfirmasi oleh polisi Indonesia.Belum diketahui
siapa yang telah meracuni Munir, meskipun ada yang menduga bahwa oknum-oknum
tertentu memang ingin menyingkirkannya.
Salah satunya adalah kebencian para penguasa orde baru terhadap gerakan
‘human right’ Munir.Mereka “penguasa” yang telah semena-mena menindas,
membunuh, dan membantai rakyat kecil mendapat perlawanan keras dari Munir.Munir
tanpa lelah terus mencari fakta dan realita untuk mengungkap kasus-kasus
pembantaian orang dan rakyat yang tidak berdosa.Meskipun dirinya dan keluarganya
menerima berbagai ancaman pembunuhan, Munir tetap melangkahkan perjuangannya
dengan darah jadi taruhannya.
Orang pertama yang menjadi tersangka pertama pembunuhan Munir (dan
akhirnya terpidana) adalah Pollycarpus Budihari Priyanto.Selama persidangan,
terungkap bahwa pada 7 September 2004, seharusnya Pollycarpus sedang cuti. Lalu
ia membuat surat tugas palsu dan mengikuti penerbangan Munir ke Amsterdam. Aksi
pembunuhan Munir semakin terkuat tatkala Pollycarpus ‘meminta’ Munir agar
berpindah tempat duduk dengannya.Sebelum pembunuhan Munir, Pollycarpus menerima
beberapa panggilan telepon dari sebuah telepon yang terdaftar oleh agen
intelijen senior.Dan pada akhirnya, 20 Desember 2005 Pollycarpus BP dijatuhi
vonis 20 tahun hukuman penjara.Meskipun sampai saat ini, Pollycarpus tidak
mengakui dirinya sebagai pembunuh Munir, berbagai alat bukti dan skenario
pemalsuan surat tugas dan hal-hal yang janggal. Namun, timbul pertanyaan, untuk
apaPollycarpus membunuh Munir.Apakah dia bermusuhan atau bertengkar dengan
Munir.Tidak ada historis yang menggambarkan hubungan mereka berdua.
Selidik demi selidik, akhirnya terungkap nomor yang pernah menghubungi
Pollycarpus dari agen Intelinjen Senior adalah seorang mantan petinggi TNI,
yakni Mayor Jenderal (Purn) Muchdi Purwoprandjono.Mayjen (Purn) Muchdi PR
pernah menduduki jabatan sebagai Komandan Koppassus TNI Angkatan Darat yang
ditinggali Prabowo Subianto (pendiri Partai Gerindra). Selain itu, ia juga
pernah menjabat sebagai Deputi Badan Intelijen Indonesia.
Muchdi PR ditangkap pada 6 Juni 2008. Lalu ia disidangkan di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan dan pada awal Desember 2008, jaksa penuntut umum (JPU)
kasus pembunuhan Munir menuntut Muchdi PR dihukum 15 tahun penjara. Muchdi PR
terbukti menganjurkan dan memberikan sarana kepada terpidana Pollycarpus
Budihari Priyanto untuk membunuh Munir.
Jaksa juga memaparkan sejumlah fakta yang terungkap dari keterangan
saksi, barang bukti, dan keterangan terdakwa selama 17 kali sidang. Di
antaranya adalah surat dari Badan Intelijen Negara yang ditujukan kepada Garuda
Indonesia pada Juni 2004 yang merekomendasikan Pollycarpus sebagai petugas
aviation security.Hal tersebut sangat tidak wajar karena Badan Intelijen Negara
ikut campur urusan bisnis Garuda hingga merekomendasikan Pollycarpus untuk ikut
terbang bersama Munir.Jaksa juga menunjuk bukti transaksi panggilan dari nomor
telepon yang diduga milik Pollycarpus ke nomor yang diduga milik Muchdi, atau
sebaliknya, yang tercatat dalam call data record. Selain itu, dalam persidangan
Muchdi PR memberikan keterangan berubah-ubah dan beberapa kali bertindak tidak
sopan.
Usaha para jaksa membongkar kasus pembunuhan dan menuntut pelaku pembunuh
kandas ditangan majelis hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Suharto. Tanggal
tanggal 31 Desember 2008, majelis hakim menvonis bebas Muchdi Pr atas
keterlibatannya dalam pembunuhan aktivis HAM – Munir.
2.3Pelanggaran HAM yang Tak Kunjung Usai
Kasus munir
merupakan contoh lemahnya penegakkan HAM di Indonesia.Kasus Munir juga
merupakan hasil dari sisa-sisa pemerintahan orde baru yang saat itu lebih
bersifat otoriter.Seharusnya kasus Munir ini dijadikan suatu pelajaran untuk
bangsa ini agar meninggalkan cara-cara yang bersifat otoriter karena setiap
manusia atau warga Negara memiliki hak untuk memperoleh kebenaran, hak hidup,
hak memperoleh keadilan, dan hak atas rasa aman.Sedangkan bangsa Indonesia saat
ini memiliki sistem pemerintahan demokrasi yang seharusnya menjunjung tinggi
HAM seluruh masyarakat Indonesia.
Pemerintahhingga
saat ini masih kurang tegas dalam menangani kasus pelanggaran HAM yang terjadi
di Indonesia.Hal itu dikarenakan kurang ketatnya peraturan perundang-undangan
dalam menangani kasus pelanggaran HAM.Dan pemerintah kurang disiplin
melaksanakan undang-undang yang telah ditetapkan, sehingga terdapat kesan
kelonggaran bagi pelaku pelanggaran HAM.
Selain hal tersebut, kasus munir
merupakan suatu kejahatan yang dicurigai dilakukan oleh penguasa sebelumnya,
sehingga terkesan pemerintah sekarang menutup-nutupi “borok” pemerintah
sebelumnya agar nama baik pemerintahan tidak tercemar.
Seharusnya
pemerintah menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya untuk memberikan Hak-hak
yang diimiliki seluruh masyarakat yang tertuang dalam UUD 1945, batang tubuh
UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia, dan UU No. 26 Tahun
2000.
Dalam UU No. 39 Tahun 1999 menyebutkan
bahwa pemerintah menjamin Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum,
hak untuk tidak dituntut atas dasar hokum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun.
Hal diatas sangat bertentangan dengan hal yang diterima munir sebagai warga
Negara yang hanya ingin memperjuangkan kebenaran atas ketidak adilan yang
terjadi pada masa pemerintahan orde baru, sehingga dengan dibunuhnya munir
sudah jelas merupakan salah satu kasus pelanggaran HAM.
BAB III
KESIMPULAN
Hak Asasi Manusia(HAM) merupakan anugerah
yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa kepada seluruh manusia dan tak ada satupun
orang pun yang dapat mengganggu gugat, tidak terkecuali pemerintah. Jadi sudah
sepatutnya pemerintah memberikan apa yang seharusnya rakyat miliki yang
diantaranya adalah hak untuk mendapatkan keadilan dan kebenaran.
Hak Asasi
Manusia(HAM) sendiri juga telah diatur didalamUU No. 39 Tahun 1999 yang isinya
mengenai hak-hak yang dimiliki rakyat di Indonesia yaitu Hak hidup, Hak
berkeluarga dan melanjutkan keturunan, Hak mengembangkan diri, Hak memperoleh
keadilan, Hak atas kebebasan pribadi, Hak atas rasa aman, Hak atas
kesejahteraan, Hak turut serta dalam pemerintah, Hak wanita dan Hak anak
Dengan begitu
kasus Munir merupakan pelanggaran HAM yang harus di jadikan pelajan untuk
bangsa ini kedepannya agar lebih menghargai HAM itu sendiri.Untuk itu
diperlukan perhatian pemerintah yang mendalam dan pemahaman yang lebih dari
seluruh rakyat agar dapat bersama-sama menegakkan HAM di bangsa yang kita
cintai ini.
0 komentar:
Posting Komentar